Fall Protection System Utomodeck: Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Ketinggian
MENGACU pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa bekerja di ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Berdasarkan berbagai data yang ada, jatuh pada saat melakukan pekerjaan pada posisi yang tinggi masih menjadi ancaman bagi pekerja. Kecelakaan kerja semacam itu bisa menimbulkan berbagai akibat. Pekerja mengalami patah tulang, cidera kepala, suspension trauma syndrome, trauma pada ketinggian, hingga kematian.
Atas dasar itulah PT Utomodeck Metal Works menawarkan sistem pencegahan kecelakaan bekerja pada ketinggian atau Fall Protection System. Sistem ini merupakan sistem pengamanan untuk pekerjaan pada posisi ketinggian. Antara lain saat melakukan maintenance, pemasangan perangkat solar panel. Begitu pula pekerjaan pembersihan talang dan komponen lainnya yang berkaitan dengan atap.
Fall Protection System dapat diaplikasikan pada atap yang menggunakan sistem zero penetration, yakni pada Boltless Roofing system sehingga atap tidak berisiko bocor. Utomodeck menerapkan standar internasional (British Standard) dengan garansi material sampai 30 tahun dan telah diaplikasikan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Leave a Reply